Keputusan KPU RI Nomor 335/hk.03.1-kpt/06/kpu/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-KWK Dalam Mutarlih Dalam Pilgub, Bup, Walkot Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan KPU

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 335/hk.03.1-kpt/06/KPU/VII/2020 Tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-kwk Dalam Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di KPU. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 335/hk.03.1-kpt/06/kpu/VII/2020 diatur tentang :

Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-kwk Dalam Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum 

Catatan:

- Keputusan KPU Nomor 335/hk.03.1-kpt/06/kpu/VII/2020 ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 17 Juli 2020.


UNDUH DOKUMEN